Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Rapat yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (15/08/2024) ini merupakan tindak lanjut rapat harmonisasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Jumat (26/07/2024).
Rapat dipimpin oleh Arif Susandi selaku Perancang Ahli Madya pada Direktorat Harmonisasi I. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait diantaranya sebagai Pemrakarsa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rangka pembangunan nasional yang adil dan setara bagi setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan, diperlukan pengarusutamaan gender, dan dalam rangka penguatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender, perlu ditetapkan strategi nasional penguatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender, untuk itu disusun Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, dimana Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mewujudkan Kesetaraan Gender, melalui integrasi Perspektif Gender ke dalam proses Pembangunan.