• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHARUAN PENGATURAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI DI KEMENTERIAN KESEHATAN

140824 13

Jakarta – Rabu (14/08/2024), Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pleno pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan secara hibrid menggabungkan peserta yang hadir secara fisik dan daring, menunjukkan komitmen untuk tetap produktif di tengah tantangan yang ada.

Kementerian Kesehatan memandang perlu untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, mengingat dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) seluruh entitas MPRN harus memperbaharui kebijakan organisasi dan lintas sektoral. Kebijakan tersebut paling sedikit mengatur mengenai struktur MRPN, Kerangka Kerja MRPN, dan strategi pembangunan Budaya Risiko.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah menyusun pengaturan mengenai Penerapan Manajemen Risiko yang secara komperehensif telah mengatur seluruh persyaratan yang dimaksudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023, sehingga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi yang telah ada perlu dicabut.

140824 14

140824 15

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI