Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait pendirian dan struktur organisasi Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Mesias Sorong. Rapat ini diadakan secara hibrid di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk dan daring, Rabu (13/11/2024), dengan dihadiri oleh berbagai instansi terkait.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Arif Susandi, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kedua rancangan yang dibahas dalam rapat ini adalah Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong dan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja STAKN Mesias Sorong.
Pendirian STAKN Mesias Sorong menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Dengan pendirian perguruan tinggi ini, diharapkan masyarakat, terutama komunitas Kristen di Sorong dan sekitarnya, akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menempuh pendidikan tinggi dalam rumpun ilmu agama Kristen tanpa harus ke luar daerah.
Rancangan kedua yang dibahas adalah terkait organisasi dan tata kerja STAKN Mesias Sorong. Struktur organisasi ini akan menjadi landasan bagi institusi tersebut untuk menjalankan operasional secara efisien dan terarah. Penyusunan organisasi ini telah melalui berbagai kajian komprehensif agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan keagamaan yang modern dan berstandar tinggi.
Pendirian STAKN Mesias Sorong diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengembangan pendidikan tinggi keagamaan di kawasan Timur Indonesia. Selain memperluas akses, institusi ini bertujuan mencetak generasi yang tidak hanya terampil secara akademis tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai agama Kristen. (-end)