Medan, 14 November 2024 – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, sukses menggelar Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata. Acara ini dilakukan secara hibrid, dengan pertemuan tatap muka di Aryaduta Hotel Medan dan konferensi daring, yang memungkinkan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pembaruan sistem hukum acara perdata di Indonesia.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang dalam keynote speech-nya menyoroti urgensi pembaruan Hukum Acara Perdata untuk menjawab tantangan hukum yang berkembang saat ini. Laporan kegiatan disampaikan oleh Rudi Hendra Pakpahan, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan, yang memaparkan arah tujuan diskusi, sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, turut memberikan sambutan yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam setiap proses perumusan undang-undang.
Diskusi semakin menarik dengan pertunjukan tari tortor khas Sumatera Utara sebagai pembuka, mencerminkan komitmen untuk menghargai budaya lokal. Empat narasumber ahli dari berbagai bidang hukum turut menyampaikan materi yang komprehensif terkait RUU ini. Dr. Asep Iwan Iriawan, Tenaga Ahli Hukum Acara Perdata, membahas materi tentang penyelesaian hukum acara cepat yang mendukung iklim bisnis dan investasi; Dr. Syarifah Lisa Andriati, Dosen Hukum Perdata dari Universitas Sumatera Utara, menyampaikan tanggapan atas RUU ini; Constantinus Kristomo, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mengulas peran notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam pembuktian di Hukum Acara Perdata; dan Dr. Afdhal Mahatta, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, menguraikan strategi percepatan pembahasan RUU di DPR.
Kegiatan yang dihadiri berbagai pihak, termasuk dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKPI, notaris, akademisi, penyuluh hukum, hingga analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan, menunjukkan antusiasme luas dari kalangan profesional hukum. Mereka turut memberikan masukan dan pandangan konstruktif dalam sesi tanya jawab yang interaktif. Hal ini menunjukkan tingginya harapan berbagai kalangan terhadap pembaharuan hukum acara perdata sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, peserta antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan pendapat terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber. Salah satu poin penting yang dibahas dalam diskusi adalah perlunya penyelarasan hukum acara perdata dengan perkembangan zaman. Hukum acara perdata yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika masyarakat modern, sehingga perlu dilakukan pembaharuan. RUU Hukum Acara Perdata diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat, seperti lamanya proses persidangan dan tingginya biaya litigasi.
Dengan diselenggarakannya diskusi publik ini, diharapkan RUU Hukum Acara Perdata dapat disusun dengan lebih baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Masukan dan saran yang disampaikan oleh para peserta akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan final RUU ini. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.