Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak cipta di era digital. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Dhahana Putra, bersama Plt. Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra beserta jajaran, mendampingi Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum menghadiri Rapat Koordinasi Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang digelar di Ruang Rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Rabu (27/8).
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi XIII dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait, Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), hingga perwakilan dari Kementerian Hukum seperti Razilu selaku Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang didampingi Agung Damarsasongko selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi sorotan utama, terutama yang berkaitan dengan tantangan regulasi di era digital. Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong perlunya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta agar lebih relevan dan responsif terhadap dinamika zaman. Salah satu perhatian besar adalah pengelolaan royalti di bidang musik yang hingga kini masih menghadapi kendala, baik dari sisi transparansi, distribusi, maupun perlindungan terhadap hak para pencipta.
Selain itu, pentingnya penguatan terhadap pengaturan hak cipta lainnya juga menjadi fokus, termasuk pengakuan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta yang sering kali terabaikan. Rapat ini juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa yang dinilai perlu diperbaiki agar lebih efisien dan berkeadilan, serta perlunya ketentuan pidana yang tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran hak cipta.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam pembentukan regulasi yang inklusif dan progresif, demi menjamin hak-hak para pencipta serta memperkuat penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual.