Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menghadiri rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin (12/08/2024). Rapat ini diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Keuangan dan dihadiri oleh Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembahasan RPP ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang diadakan pada 28 Mei 2024. Pada kali ini rapat dibuka dengan pembahasan mengenai tarif eduwisata, khususnya Animalium. Usulan mengenai tarif Animalium yang sudah disampaikan pada rapat sebelumnya belum disepakati pada rapat kali ini dan menunggu rincian tarif sebelum dibahas lebih lanjut. Tarif sarana dan prasarana juga masih belum dapat ditentukan karena masih harus melakukan restrukturisasi jenis, satuan, dan tarif.
Dalam rapat kali ini, para peserta juga membahas beberapa aspek kunci terkait jenis dan tarif PNBP yang akan diterapkan di BRIN. Salah satu poin penting adalah keputusan untuk hanya memasukkan jenis PNBP yang benar-benar bersifat utama dan sesuai dengan tugas fungsi (tusi) BRIN. Hal ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan keuangan serta meningkatkan efisiensi dalam operasional BRIN.
Pemerintah berharap bahwa pengelolaan PNBP yang lebih terarah dan sesuai dengan fungsi BRIN akan mendukung peningkatan kualitas riset dan inovasi di Indonesia. Selain itu, dengan adanya pelatihan yang lebih terfokus, diharapkan SDM yang terlibat dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat terus berkembang dan meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan nasional.