• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN RUU PERUBAHAN UU DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN: PEMERINTAH & DPR SEPAKAT LANJUTKAN PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

110924 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I turut serta mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang dilanjutkan dengan Rapat Tim Perumusan (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju, Selasa (10/09/2024). Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada kesempatan tersebut, Badan Legislasi DPR RI memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan yang intensif dan produktif antara pemerintah dan DPR RI, mulai dari tingkat Panja hingga rapat Timus dan Timsin. RUU ini diharapkan dapat memperkuat peran strategis Dewan Pertimbangan Presiden dalam memberikan masukan dan nasihat kepada Presiden.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah melampirkan 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi fokus diskusi. Dari jumlah tersebut, 27 DIM bersifat tetap, 8 butir mengalami perubahan substansi, 14 butir lainnya juga mengalami perubahan, dan terdapat 3 butir tambahan baru. Hal ini mencerminkan adanya komitmen yang tinggi dari kedua belah pihak untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur peran Dewan Pertimbangan Presiden.

Pemerintah, menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan dengan sangat produktif dan konstruktif. Kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR dan Pemerintah menjadi landasan utama dalam penyusunan RUU ini. Pemerintah berharap, kerja sama ini dapat terus dipertahankan untuk memastikan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga yang memberikan nasihat strategis kepada Presiden tetap relevan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Keputusan untuk melanjutkan pembicaraan dan pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU ini di DPR RI menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat kapasitas dan kapabilitas Dewan Pertimbangan Presiden. Pemerintah meyakini bahwa dengan adanya penyusunan ulang undang-undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden akan semakin mampu memberikan pertimbangan yang berkualitas dan strategis untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden.

110924 08 110924 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI