• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP MANTAPKAN LANGKAH TRANSFORMASI ORGANISASI MELALUI PENGUATAN MANAJEMEN RISIKO DAN SPIP

161025 04

Jakarta - Sebagai upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kapasitas organisasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Manajemen Risiko serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun Anggaran 2025, pada Hari Kamis, 16 Oktober 2025 secara hybrid. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi DJPP untuk memperkuat budaya sadar risiko dan memastikan seluruh proses kerja berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Desi Khairani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern sebagai satu kesatuan proses yang mendukung pencapaian visi dan misi organisasi. Melalui pendampingan teknis dan evaluasi bersama narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko, merancang langkah mitigasi yang terukur, serta memperkuat mekanisme pengawasan internal di masing-masing unit kerja.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko dan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen DJPP untuk terus melakukan transformasi organisasi menuju tata kelola yang profesional, adaptif, dan berintegritas tinggi.

Beliau menekankan bahwa kesadaran terhadap risiko dan sistem pengendalian intern yang kokoh akan menjadi fondasi utama dalam mendukung peran DJPP sebagai penjaga kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi fokus penting agar setiap pegawai memahami peran strategisnya dalam membangun sistem kerja yang transparan dan bertanggung jawab.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari narasumber dari BPKP yang menyampaikan topik “Implementasi SPIP dan Manajemen Risiko dalam Mewujudkan Visi dan Misi Organisasi.” Paparan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pengendalian intern dan manajemen risiko untuk membentuk budaya kerja yang sadar risiko dan berorientasi pada hasil.

Selanjutnya diadakan pula pendampingan teknis dan pemenuhan data dukung oleh tim BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum. Melalui sesi ini, peserta DJPP didampingi secara langsung untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum.

161025 05161025 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI