
Depok – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat kualitas regulasi di bidang sumber daya alam melalui proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilaksanakan pada Senin (31/8/2026).
Rapat dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Manzila Falah. Kegiatan dihadiri oleh Tim Kerja Pengharmonisasian Bidang Sumber Daya Alam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Forum ini menjadi ruang koordinasi untuk memastikan rancangan perubahan Perpres memiliki keterpaduan norma dan dapat menjawab kebutuhan kebijakan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian norma pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang minerba agar selaras dengan dinamika kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penataan kembali kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terkait komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan yang dalam perkembangannya dikategorikan sebagai komoditas kritis dan strategis.
Melalui rancangan perubahan tersebut, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan komoditas tertentu yang memiliki nilai strategis bagi kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk mendukung industri nasional dan pertahanan, dapat dilakukan secara lebih terarah. Di sisi lain, rancangan ini juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi, sehingga kewenangan yang diberikan dapat dijalankan secara efektif, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Dalam pembahasan, turut menjadi perhatian aspek keterkaitan rancangan perubahan Perpres dengan berbagai ketentuan yang telah berlaku, termasuk kebutuhan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan di daerah. Hal ini menunjukkan bahwa proses harmonisasi tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian formulasi dan redaksional, tetapi juga memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki keterpaduan dan dapat diterapkan secara efektif dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Ditjen PP terus mendorong terwujudnya regulasi yang harmonis, jelas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung pengelolaan sumber daya mineral secara lebih tertib sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan nasional.



