
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melanjutkan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional, Senin (31/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara virtual sebagai tindak lanjut rapat harmonisasi yang telah dilaksanakan pada 14 dan 22 Juli 2026.
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktafia. Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan substansi rancangan peraturan guna memastikan materi muatan yang dirumuskan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa internasional.
Rancangan peraturan tersebut mengatur pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional yang bersumber dari APBN/APBD, termasuk yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri. Pengaturan mencakup Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya, serta dapat dilaksanakan secara terintegrasi.
Dalam rancangan tersebut, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional diarahkan berdasarkan kajian pengadaan yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, mengurangi risiko, meningkatkan kualitas pengadaan, serta mewujudkan value for money. Rancangan juga mengatur metode pemilihan penyedia yang meliputi Tender Internasional, Seleksi Internasional, dan Penunjukan Langsung.
Rapat harmonisasi diikuti oleh perwakilan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk LKPP, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Melalui proses harmonisasi tersebut, DJPP terus memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan memiliki keselarasan, kepastian hukum, dan mampu mendukung penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif dan akuntabel.



