• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP PERKUAT HARMONISASI REGULASI KELAUTAN DAN PERIKANAN

0831 1

Yogyakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (RPMKP) di Yogyakarta, 27–28 Agustus 2026. Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Manzila Falah, dengan melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam arahannya, Dhahana menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap rancangan peraturan menteri memiliki keselarasan secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sederajat. Harmonisasi tersebut diperlukan untuk membangun regulasi yang konsisten sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan.

Pada Kamis (27/8), pembahasan pertama berfokus pada Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Rancangan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut, dengan menegaskan prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum pemanfaatannya dipertimbangkan untuk kegiatan ekspor. Rancangan juga memperbarui mekanisme serta persyaratan permohonan pertimbangan teknis bagi pelaku usaha.

Selanjutnya, pada 27–28 Agustus 2026, Ditjen PP bersama kementerian dan lembaga terkait membahas Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Rancangan ini disusun untuk menyesuaikan mekanisme penyusunan dan penetapan neraca komoditas dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Selain itu, rancangan untuk pertama kalinya mengatur secara khusus penyusunan Neraca Komoditas Pergaraman guna menjaga ketersediaan stok garam nasional serta melindungi kepentingan petambak garam dan pelaku usaha pergaraman.

Melalui forum tersebut, Ditjen PP menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Proses harmonisasi diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat dan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat luas.

0831 20831 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI