• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DUKUNG KETERPADUAN DATA NASIONAL, DJPP KAWAL HARMONISASI RPERMENDESA SATU DATA BIDANG DESA

 0813 2

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum sukses mengawal jalannya Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (RPermendesa) tentang Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Rapat yang digelar pada Rabu (12/8/2026) di Ruang Rapat Eksekutif 2 Gedung Utama Kemendes PDT ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya DJPP, Rizki Arfah. Langkah strategis ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola data pembangunan perdesaan yang transparan, terintegrasi, dan tepercaya.

Dalam pembukaannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya harmonisasi sebagai langkah akselerasi untuk menyempurnakan regulasi terdahulu agar selaras dengan dinamika hukum serta kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi payung hukum kokoh yang memastikan seluruh data di bidang desa dan daerah tertinggal diproduksi secara akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui standardisasi data ini, DJPP memastikan landasan hukum yang kuat bagi pengambil kebijakan agar program pembangunan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Secara substansial, RPermendesa ini mengatur tata kelola data komprehensif yang melibatkan unit kerja Walidata, Produsen Data, hingga Forum Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Selain itu, aturan ini mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai super app untuk memudahkan integrasi, akses, dan pembagipakaian data antar-instansi secara aman dan berkeadilan. Penguatan infrastruktur digital berbasis hukum ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara optimal.

DJPP di bawah arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, terus berkomitmen memberikan pengawalan hukum terbaik terhadap setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses harmonisasi yang cermat oleh para tim perancang, DJPP memastikan seluruh pasal dalam RPermendesa ini selaras dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sinergi harmonisasi yang berjalan konstruktif dan kolaboratif ini menandai komitmen teguh DJPP dalam mendukung hadirnya regulasi yang berkualitas tinggi. Dengan tuntasnya tahap harmonisasi ini, pemerintah siap mempercepat terwujudnya integrasi data nasional demi mendorong pembangunan kawasan perdesaan dan pengentasan daerah tertinggal secara terukur, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI