• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN RPERPRES TENTANG PENGUATAN PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN

060824 41

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri rapat virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan, Selasa (06/08/2024). Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam pelaksanaan program pembangunan di seluruh Indonesia.

Rapat yang diadakan pada Selasa pagi ini juga dihadiri oleh sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Dalam forum ini, terdapat diskusi yang mendalam mengenai empat isu krusial yang diangkat oleh Kemenko PMK sebagai masukan untuk penyempurnaan Rancangan Perpres tersebut.

Salah satu isu utama yang disampaikan adalah perlunya memperkuat definisi pendamping pembangunan dengan menambahkan definisi kader dan relawan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pengakuan terhadap peran penting yang dimainkan oleh kader dan relawan dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan.

Isu kedua yang diangkat adalah pentingnya memasukkan usulan pendamping dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) teknis yang memiliki pendamping program di lapangan namun saat ini belum terlibat secara aktif. Kementerian Sosial, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Kementerian Kesehatan menjadi fokus perhatian karena mereka memiliki peran strategis dalam pendampingan di lapangan.

Selanjutnya, terkait dengan skema penganggaran negara, rapat membahas perlunya pemetaan lebih lanjut mengenai status kontrak pendamping di setiap K/L. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara kontrak yang ada dan jenjang kualifikasi kompetensi para pendamping, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program pembangunan.

Isu keempat yang diangkat adalah perlunya memperkuat fungsi koordinasi pendamping desa terhadap pendamping teknis pada program atau kegiatan di lokasi desa. Dengan penguatan koordinasi ini, diharapkan program pembangunan dapat berjalan lebih terintegrasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.

060824 42

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI