Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat Penyusunan Keterangan Presiden Perkara 66/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia” dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan terhadap Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945. Acara ini berlangsung secara hibrid bertempat di The Grove Suites by Grand Aston Rasuna, dan virtual, Senin (02/09/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Alpius Sarumaha selaku Plh. Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam rapat ini pegawai pada Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan menyempurnakan Keterangan Presiden atas Perkara 66/PUU-XXII/2024, yang telah diagendakan pembacaan Keterangan Presidennya oleh Mahkamah Konstitusi untuk dibacakan pada hari Senin, tanggal 9 September 2024.
Hadir pula dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Turut dihadirkan pula narasumber untuk memperkuat penyusunan keterangan presiden yaitu Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta secara daring.
Adapun dalam permohonannya, para Pemohon beranggapan tidaklah tepat bilamana peringatan pada setiap tanggal 17 Agustus disebut sebagai “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia”, melainkan seharusnya disebut sebagai “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia”. Para Pemohon merasa secara konstitusional telah dirugikan pemenuhan hak konstitusionalnya secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya berpotensi dilanggar untuk mendapatkan, memberikan, serta menyebarkan ilmu pengetahuan atau pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dari satu sistem Pendidikan nasional yang dibuat pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan adanya Pasal 16 Huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan, karena berbedanya frasa atau nomenklatur yang dicantumkan dalam undang-undang dengan fakta yang sebenarnya tersebut mengakibatkan pemberian ilmu Pendidikan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak didapatnya manfaat dari ilmu pengetahuan (Pasal 28C ayat (1) UUD 1945) dan tidak tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31 ayat (3) UUD 1945).