
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan terus mendorong terwujudnya layanan pengumuman badan hukum yang tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara daring, Rabu (26/8/2026).
Sosialisasi diikuti oleh unsur Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Ikatan Notaris Indonesia, notaris, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai kewenangan, objek, persyaratan, hingga mekanisme layanan pengumuman badan hukum dalam BNRI dan TBNRI, sehingga pelaksana layanan maupun para pemangku kepentingan dapat menjalankan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa kewenangan pengumuman merupakan kewenangan Menteri Hukum yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Untuk Perseroan Terbatas, objek pengumuman antara lain meliputi pendirian, perubahan anggaran dasar, pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, serta berakhirnya status badan hukum Perseroan. Sementara itu, pengumuman Yayasan dalam TBNRI mencakup pendirian dan perubahan anggaran dasar Yayasan.
Sejalan dengan transformasi layanan pemerintahan, proses pengumuman kini dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Data pendirian maupun perubahan anggaran dasar yang telah diproses melalui SABH dapat diteruskan secara elektronik ke sistem pengumuman DJPP. Integrasi ini membuat proses menjadi lebih efisien karena pemohon tidak perlu melakukan penginputan data secara berulang, sebagaimana permenkum 14 tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026.
Adapun untuk jatuh tempo pembayaran berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.KU.01.03 Tahun 2026 tentang Penunjukan Kuasa Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pengaturan Jatuh Tempo Pembayaran Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan Peraturan Perundang-undangan yakni 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak layanan diberikan, yakni 45 (empat puluh lima) hari sejak 1 Agustus 2026.
Secara umum, mekanisme layanan meliputi pengajuan permohonan secara elektronik, verifikasi data dan kelengkapan dokumen, penerbitan kode billing dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan nomor BNRI/TBNRI, hingga penyusunan dan publikasi pengumuman secara elektronik melalui laman resmi.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan pentingnya memperhatikan status pengumuman yang sebelumnya telah dilakukan melalui Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Bagi badan hukum yang telah melaksanakan pengumuman melalui PNRI, pengumuman tersebut tidak dilakukan penarikan maupun pengumuman kembali melalui DJPP. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya pengumuman ganda terhadap objek yang sama sekaligus memastikan konsistensi dan kepastian dalam penyelenggaraan layanan pengumuman badan hukum.
Melalui sosialisasi ini, DJPP berharap seluruh pihak terkait, khususnya notaris dan likuidator, memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses pengumuman Perseroan Terbatas dan pengumuman Yayasan. Dengan pemahaman yang seragam serta dukungan sistem elektronik yang terintegrasi, layanan pengumuman badan hukum diharapkan dapat terlaksana secara tepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



