Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan turut menghadiri sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin (23/09/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kualitas kerja dalam proses pembentukan peraturan yang taat hukum.
Sosialisasi dibuka oleh Prof. Widodo Ekatjahjana, Kepala BPHN, yang menyampaikan pentingnya kesadaran hukum sebagai landasan utama dalam menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil. “Kepatuhan hukum adalah cerminan dari kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan, dan ini harus menjadi prioritas dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Widodo dalam sambutannya.
Rancangan Peraturan Presiden ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang ada, khususnya dalam mendorong kepatuhan hukum di seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintahan. Kepatuhan hukum tidak hanya mengacu pada ketaatan terhadap aturan yang tertulis, tetapi juga pada komitmen untuk menjalankan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam interaksi sosial.
Salah satu fokus utama sosialisasi ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan konsisten dengan nilai-nilai hukum yang berlaku. Hal ini termasuk upaya untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun tidak hanya taat asas, tetapi juga relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat semakin memahami pentingnya penerapan kepatuhan hukum dalam setiap proses penyusunan peraturan. Kepatuhan hukum ini diharapkan menjadi budaya kerja yang membentuk integritas tinggi di antara para perancang peraturan, serta mendorong terciptanya peraturan yang lebih berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.