• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP IKUT BAHAS PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS KERTAS KERJA SPIP TERINTEGRASI KEMENKUMHAM DALAM RANGKA PENINGKATAN NILAI MATURITAS SPIP

 071024 12

Depok – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Bagian Program dan Pelaporan menghadiri kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Kertas Kerja SPIP Terintegrasi Kementerian Hukum dan HAM secara luring pada Senin-Jumat (07-18/10/2024) di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM. Dibuka oleh Liska, perwakilan dari Biro Perencanaan dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan pegawai untuk memastikan tujuan organisasi tercapai. Kegiatan yang berlangsung selama 14 hari ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memaparkan secara teknis perihal Aplikasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi. Aplikasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi adalah aplikasi yang dibangun oleh BPKP untuk membantu penilaian terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan penyelenggara SPIP dalam melakukan penilaian secara mandiri atas implementasi SPIP Terintegrasi.

Narasumber juga menjelaskan perihal Kertas Kerja penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi yang meliputi mekanisme penilaian fokus penilaian, komponen penilaian, dan periode yang dinilai. Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu penetapan tujuan, struktur dan proses, dan pencapaian tujuan. Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP dinilai pada periode yang berbeda-beda, yaitu penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan, struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan, dan pencapaian tujuan dilakukan atas kerja tahun sebelumnya.

Output dari pertemuan ini adalah tersusunnya Petunjuk Teknis Kertas Kerja SPIP Terintegrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI