Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Statuta Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (Statute of the Hague Conference on Private International Law). Rapat yang diadakan secara hibrid ini berlangsung di Jakarta, Senin (07/10) dan dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Rapat dibuka oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, yang menekankan pentingnya pengesahan statuta ini bagi penguatan sistem hukum perdata internasional Indonesia. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memandu diskusi mengenai substansi dan implikasi dari Rancangan Peraturan Presiden tersebut.
Salah satu agenda utama dari Konferensi Den Haag adalah mengupayakan unifikasi progresif aturan-aturan hukum perdata internasional. Melalui keanggotaan dalam Hague Conference on Private International Law (HCCH), Indonesia bertujuan untuk memperkuat tata kelola sistem hukum perdata internasional di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mendukung kebijakan prioritas nasional yang terkandung dalam Visi Indonesia Emas 2045, yang mencakup diplomasi tangguh untuk merespons dinamika internasional, termasuk tantangan geopolitik dan geoekonomi.
Rapat ini dihadiri oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Keanggotaan Indonesia dalam HCCH bukan hanya akan meningkatkan peran dan pengaruh negara di dunia internasional, tetapi juga akan membuka peluang untuk pengembangan ekonomi, penguatan kerja sama pembangunan, serta memperkuat posisi politik Indonesia secara global.
Rapat pleno ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam memajukan sistem hukum perdata internasional di Indonesia. Dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden ini, Indonesia tidak hanya akan memperkuat posisinya dalam komunitas internasional tetapi juga akan memberikan kontribusi yang berarti terhadap kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, keanggotaan dalam Konferensi Den Haag diharapkan dapat menjadi batu loncatan bagi Indonesia untuk semakin terlibat dalam perkembangan hukum perdata internasional dan menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.