• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TIM KERJA HARMONISASI GELAR RAPAT HARMONISASI 2 RANCANGAN PERMENAKER

 081024 01

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi untuk dua Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Acara ini diselenggarakan secara hibrid, bertempat di Morrisey Hotel Jakarta serta secara virtual pada Selasa (08/10/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ratih Febriana, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dibuka oleh Agus Hariadi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi.

Hadir dalam rapat tersebut adalah perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Keuangan. Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan dua rancangan peraturan penting, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah, disoroti bahwa bantuan ini sangat penting untuk mendukung program-program pemerintah di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait pendidikan dan pelatihan vokasi. Bantuan pemerintah, dalam hal ini, merupakan bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, dan diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan distribusi bantuan dapat lebih terarah dan transparan, khususnya dalam memperkuat upaya pemerintah untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja di Indonesia.

Pembahasan kedua terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2025. Aturan ini diperlukan sebagai implementasi dari Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Melalui peraturan ini, pemerintah pusat dapat melaksanakan tugas pembantuan kepada pemerintah daerah, yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pusat dan daerah dalam melaksanakan program-program ketenagakerjaan.

Program dekonsentrasi ini mencakup distribusi wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menjalankan program ketenagakerjaan di wilayah mereka masing-masing, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program ketenagakerjaan, khususnya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait peningkatan kualitas tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja, serta pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan keterampilan.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI