Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Senin (22/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Agus Hariadi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan rancangan PMK yang mengatur tentang pengecualian PBB P2 dan BPHTB untuk badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut.
Berdasarkan rancangan PMK tersebut, objek PBB P2 dan BPHTB di pedesaan dan perkotaan untuk badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut dikecualikan dari objek pajak.
Pengecualian ini diberikan dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan atau perwakilan lembaga internasional di Indonesia.