• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TIM KERJA HARMONISASI BAHAS ULANG ATURAN PEMBIAYAAN PMI DI TAIPEI

060924 10

Bogor – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nomor 07 Tahun 2017. Peraturan tersebut sebelumnya mengatur tentang Pembiayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.

Rapat yang diselenggarakan secara hibrid pada hari Jumat (6/9/2024) ini dibuka oleh Andrie Amoes, selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Syahmardan selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari BP2MI dan Sekretariat Kabinet, yang memberikan masukan terkait harmonisasi peraturan tersebut.

Dalam rapat pleno tersebut, dibahas pentingnya mencabut Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 07 Tahun 2017 karena pengaturan mengenai pembiayaan pegawai yang ditempatkan di luar negeri perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar biaya. Standar biaya ini menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan sesuai dengan kebijakan keuangan negara, khususnya dalam hal penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Peraturan yang akan dicabut tersebut sebelumnya mengatur secara spesifik pembiayaan pegawai yang dipekerjakan atau ditempatkan di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Namun, dengan adanya perubahan dalam standar biaya yang berlaku, peraturan ini dinilai perlu diperbarui untuk memastikan kebijakan pembiayaan yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi terkini.

Rapat harmonisasi ini juga membahas implikasi dari pencabutan peraturan tersebut terhadap operasionalisasi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh BP2MI dalam menyiapkan regulasi pengganti yang lebih sesuai. Harmonisasi peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia, serta menjamin hak dan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri.

060924 11

060924 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI