Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen. PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar Rapat Tim Kecil Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Rapat berlangsung secara hibrid di Hotel Horison Ultima Bekasi pada Rabu (23/10/2024), dengan tujuan untuk memperkuat regulasi penyelenggaraan Puskesmas sebagai garda depan pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Rapat ini dibuka oleh Wahyudi Putra, selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, yang juga memimpin jalannya diskusi. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tim Kerja Harmonisasi Ditjen. PP yang hadir secara luring. Sementara itu, sejumlah lembaga lain seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika mengikuti rapat secara daring.
Rancangan Peraturan Menteri ini disusun dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 807 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan Puskesmas di seluruh wilayah Indonesia dapat lebih optimal, memenuhi standar layanan, serta memastikan akses layanan kesehatan yang lebih merata di masyarakat.
Puskesmas memiliki peran vital sebagai penyedia layanan kesehatan yang meliputi tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Namun, sesuai arahan peraturan yang tengah dibahas, aspek promotif dan preventif akan menjadi fokus utama layanan Puskesmas. Hal ini guna mengedepankan pencegahan penyakit dan promosi kesehatan bagi masyarakat luas.
Regulasi yang sedang diharmonisasi ini juga mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Puskesmas, mulai dari lokasi, bangunan, prasarana, hingga tenaga kesehatan. Dengan peraturan yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan kualitas layanan Puskesmas akan semakin baik, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan nasional.