Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, mengadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk yang merupakan bagian dari proses revisi atas PMK Nomor 68/PMK.02/2016. Rapat ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktafia, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada DJPP.
Substansi yang menjadi dasar revisi ini adalah penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Kementan, di mana Direktorat Pupuk dan Pestisida telah dimekarkan menjadi dua direktorat terpisah, yakni Direktorat Pupuk dan Direktorat Pestisida. Pemekaran ini tentu berdampak langsung pada penyebutan nomenklatur pejabat dalam regulasi yang mengatur subsidi pupuk.
Salah satu poin penting yang disorot dalam rapat harmonisasi ini adalah perubahan pada Pasal 4 ayat (1) terkait penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk. Jika dalam PMK sebelumnya KPA dijabat oleh Direktur Pupuk dan Pestisida, maka dalam draf revisi, jabatan tersebut harus disesuaikan dengan struktur organisasi yang baru. Subsidi pupuk adalah kegiatan yang sangat strategis dan berkaitan langsung dengan pencairan dana, sehingga tata kelola administrasinya harus tepat, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Proses harmonisasi ini tidak hanya bertujuan menyelaraskan aspek hukum dalam substansi pasal, namun juga memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan subsidi pupuk tidak terganggu oleh perubahan kelembagaan, dan tetap berjalan efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Revisi ini menjadi bukti komitmen lintas kementerian dalam menciptakan regulasi yang adaptif, akurat, dan responsif.