Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat koordinasi mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat ini berlangsung secara hibrid di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Ditjen PP, pada Kamis, 23 Januari 2025, dan dibuka oleh Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, didampingi Tenaga Ahli Hukum Pidana, Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para perancang peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum. Selain itu, turut hadir pula tenaga ahli lainnya secara fisik seperti Dr. Albert Aries, Dr. Yenti Garnasih, dan Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, Prof. Dr. Pujiyono, I Gede Widhiana Suarda secara daring, yang memberikan pandangannya dalam pembahasan perubahan ini.
Undang-Undang KUHP yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan rencananya akan berlaku pada 2 Januari 2026, masih menyisakan sejumlah persoalan substansial yang perlu disempurnakan. Salah satu isu utama yang dibahas adalah adanya kesalahan redaksional dalam beberapa pasal yang menghambat implementasi, serta ketidaksesuaian antar pasal yang saling bertentangan. Oleh karena itu, penyempurnaan RUU ini menjadi langkah penting agar regulasi tersebut dapat diterapkan dengan lebih efektif dan adil.
Melalui rapat ini, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dan memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dapat mendukung penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. Pembahasan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian, lembaga, dan ahli hukum dalam menyusun undang-undang yang solid dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Dengan adanya pembahasan intensif ini, diharapkan RUU perubahan KUHP dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan negara.