• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT KOORDINASI BAHAS PENYUSUNAN RPMH KEWARGANEGARAAN SECARA DARING

210425 07

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat koordinasi secara daring pada Kamis, 17 April 2025. Rapat ini dipimpin oleh Kanti Mulyani selaku Kasubdit Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPMH). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Rapat ini membahas rencana penyusunan RPMH terkait kewarganegaraan dan langkah-langkah yang akan diambil ke depan.

Dalam rapat tersebut, salah satu topik utama yang dibahas adalah usulan penggabungan beberapa peraturan menteri yang mengatur kewarganegaraan menjadi satu Peraturan Menteri Hukum. Langkah ini dinilai penting guna menyederhanakan regulasi dan memperjelas aturan yang berlaku di bidang kewarganegaraan. Konsolidasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, proses penyusunan RPMH ini direncanakan akan dilakukan melalui mekanisme izin prakarsa (IP). Mekanisme ini menjadi tahap awal dalam proses pembentukan regulasi, yang melibatkan kajian mendalam sebagai dasar pembentukan kebijakan hukum. Izin prakarsa menjadi syarat penting agar rancangan peraturan dapat masuk dalam program legislasi dan selanjutnya dibahas lebih lanjut di tingkat kementerian.

Sebagai tindak lanjut dari rapat, disepakati bahwa pemrakarsa akan segera memproses izin prakarsa secara paralel dengan pelaksanaan kajian substansi yang dibutuhkan. Kajian ini akan disiapkan untuk disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan (BSK) sebagai dasar pertimbangan strategis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan cepat dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal penting dalam upaya reformulasi regulasi di bidang kewarganegaraan. Dengan penyederhanaan regulasi melalui satu Peraturan Menteri Hukum, diharapkan tata kelola kewarganegaraan dapat lebih tertib dan efisien. Pemerintah terus berupaya memastikan setiap regulasi yang dibentuk responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI