Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri dua rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara luring di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Senin (30/09/2024). Rapat tersebut membahas dua agenda utama terkait pengambilan keputusan terhadap beberapa rancangan undang-undang penting.
Agenda pertama adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India, Pemerintahan Republik Federatif Brasil, Pemerintah Kerajaan Kamboja, dan Pemerintah Republik Prancis mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Selain itu, disahkan pula Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai kerja sama pertahanan.
Pengesahan perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antarnegara serta meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, terutama dalam mendukung pembangunan dan kepentingan nasional masing-masing negara.
Pada agenda berikutnya, DPR RI menyetujui 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota menjadi undang-undang. Kabupaten/kota yang disahkan berada di sepuluh provinsi, yakni Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Hadir dalam rapat paripurna ini antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.