• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI RPMK KAPP UNTUK PERKUAT TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

181125 5

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas regulasi di bidang pengelolaan keuangan negara melalui pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (RPMK KAPP). Pembahasan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah mampu menjawab perkembangan kebutuhan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), rapat harmonisasi dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 18 November 2025. Direktur HPP III, Unan Pribadi, membuka kegiatan yang kemudian dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktavia. Pembukaan rapat menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Keterlibatan lintas sektor ini menjadi bukti bahwa penyempurnaan RPMK KAPP memiliki dampak luas terhadap harmonisasi proses bisnis dan pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat.

RPMK KAPP sendiri dirancang untuk menjadi pedoman komprehensif bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat. Dokumen ini mencakup 9 pasal batang tubuh dan 18 bab lampiran tematik yang mengatur berbagai aspek, mulai dari kebijakan pelaporan keuangan, akuntansi aset, pendapatan, pembiayaan, hingga pelaporan penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional. Struktur ini menunjukkan upaya penyempurnaan regulasi yang lebih terarah dan menyeluruh.

Melalui harmonisasi yang dilakukan DJPP bersama kementerian dan lembaga terkait, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi, akurasi, dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan negara. Pada akhirnya, pembaruan ini menjadi pondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, modern, dan responsif terhadap dinamika pengelolaan keuangan negara.

181125 6

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI