Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), turut ambil bagian dalam rapat penting penyusunan Rancangan Peraturan Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Hak Bersyarat. Rapat tersebut digelar di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Senin (14/07), dan dibuka langsung oleh Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah perubahan judul rancangan menjadi “Rancangan Peraturan Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Hak Bersyarat”, guna mencerminkan lingkup pengaturan yang lebih komprehensif dan integratif.
Dalam pembahasan, terdapat poin mengenai remisi khusus bagi narapidana penganut aliran kepercayaan. Ditekankan bahwa remisi akan diberikan pada hari yang dipilih oleh narapidana sendiri, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dan nilai-nilai toleransi dalam sistem pemasyarakatan.
Selain itu, forum juga menyepakati pentingnya pengaturan tambahan remisi bagi narapidana berprestasi, dengan catatan bahwa prestasi tersebut dicapai setelah narapidana menjalani masa pidana tertentu. Ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku yang positif selama masa pembinaan.
Rapat ini menjadi bagian awal dari proses panjang penyusunan regulasi yang responsif dan berpihak pada keadilan restoratif. Direncanakan, pembahasan lanjutan akan kembali digelar guna menyempurnakan substansi dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Penyusunan rancangan peraturan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Rapat ini menandai komitmen bersama untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.