• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERKUAT KEPASTIAN HUKUM, KEMENKUMHAM GELAR BIMTEK DAKTILOSKOPI UNTUK IDENTIFIKASI AKURAT

211024 10

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berpartisipasi dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pelayanan Jasa Hukum dan Kepastian Hukum Identitas Seseorang. Acara ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi. Daktiloskopi, atau identifikasi melalui sidik jari, merupakan metode penting dalam memastikan identitas individu, khususnya dalam sistem hukum.

Bimtek yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari Minggu hingga Selasa, 20-22 Oktober 2024, di Hotel Borobudur Jakarta ini diadakan secara luring (tatap muka). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperluas pemahaman peserta mengenai pentingnya layanan jasa hukum di bidang daktiloskopi, serta memberikan kepastian hukum terkait identitas seseorang. Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai instansi, seperti unit eselon 1 Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, UPT Lapas/Rutan DKI Jakarta, Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD, Kodam Jaya, serta sejumlah notaris.

Selama Bimtek, peserta mendapatkan wawasan dari lima narasumber yang berkompeten di bidangnya. Di antaranya adalah Risberth S. Soeleiman, perwakilan dari notaris; Hari Prasetyo, S.H., M.H., akademisi; Kurnia Banani Adam dari Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal AHU; Achmad Buchori, seorang ahli daktiloskopi; serta Richard Pantun dari BPSDM. Para narasumber ini memberikan materi terkait pengambilan dan identifikasi sidik jari, serta dokumentasi dan klasifikasi sidik jari sebagai alat bukti hukum.

Salah satu fokus utama dari Bimtek ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya daktiloskopi dalam menentukan identitas seseorang secara hukum. Para peserta diajarkan tentang teknik pengambilan, identifikasi, dan klasifikasi sidik jari, serta bagaimana cara memberikan keterangan ahli yang terkait dengan sidik jari. Pemahaman ini sangat diperlukan karena sidik jari sering dijadikan alat bukti yang kuat dalam berbagai kasus hukum untuk menentukan identitas seseorang dengan akurat.

Materi yang disampaikan juga menekankan bahwa pengambilan sidik jari adalah langkah awal yang sangat penting dalam daktiloskopi, baik dilakukan secara manual maupun elektronik. Pengambilan yang tidak akurat dapat menghasilkan sidik jari yang buram, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kesalahan dalam klasifikasi dan identifikasi seseorang. Oleh karena itu, ketelitian dan keakuratan dalam setiap tahap pengambilan sidik jari sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan peserta mampu mengaplikasikan ilmu yang telah mereka dapatkan dalam praktik layanan jasa hukum di bidang daktiloskopi. Pengetahuan yang ditingkatkan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi penting dalam memperkuat kepastian hukum dan mengurangi kesalahan dalam penentuan identitas seseorang di ranah hukum. Jasa hukum yang lebih profesional dan akurat di bidang daktiloskopi akan mendukung penegakan hukum yang adil dan tepat di Indonesia.

  211024 12

 

Catatan: Penggunaan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masih digunakan hingga ditetapkannya Peraturan Presiden yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI