
Jakarta — Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit untuk mendukung pembangunan daerah terus diperkuat melalui penyempurnaan regulasi. Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), pada Rabu (21/01/2026).
Rapat harmonisasi yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga turut hadir, antara lain Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Pusat Statistik.
Rancangan regulasi ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dan akan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023. Penyusunan regulasi ini bertujuan meningkatkan pengelolaan DBH Perkebunan Sawit serta menyesuaikan dengan perkembangan dinamika pengelolaan dana transfer ke daerah.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta responsif terhadap kebutuhan daerah penghasil sawit. Salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah pengaturan komprehensif mengenai penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi DBH Sawit. Rancangan ini juga mengatur mekanisme alokasi berbasis kinerja daerah, yang mencakup indikator penurunan tingkat kemiskinan dan ketersediaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, serta ketentuan penggunaan DBH Sawit untuk pembangunan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan dan lahan, hingga perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pengelolaan DBH Sawit ke depan semakin adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan, mengurangi ketimpangan fiskal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di daerah penghasil sawit di seluruh Indonesia.


