Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Hukum serta Kementerian Luar Negeri menghadiri rapat kerja Komisi XIII DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia, Senin (22/9/2025), di Gedung Nusantara II DPR RI. Rapat dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, serta jajaran pemerintah, termasuk perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Rapat terbagi dalam dua sesi, yakni pembukaan, penyampaian keterangan pemerintah, pandangan umum fraksi-fraksi, serta dilanjutkan rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera.
Dalam keterangannya, Wamenkum Eddy Hiariej menyampaikan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia telah ditandatangani pada 31 Maret 2023 di Bali. Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian tersebut perlu ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang agar memiliki kekuatan hukum mengikat di dalam negeri. Pemerintah menegaskan urgensi pengesahan RUU ini untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Eddy menambahkan, meningkatnya interaksi antarnegara dan mobilitas lintas batas membuka peluang lebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses hukum. Hal tersebut menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. Dengan adanya perjanjian ekstradisi, Indonesia dan Rusia akan memiliki payung hukum yang jelas mengenai kewajiban mengekstradisi, jenis kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan, hingga tata cara permintaan dan penyerahan dokumen pendukung.
Selama pembahasan di Komisi XIII, Panja bersama pemerintah yang turut dikawal oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, telah menelaah 22 DIM, terdiri atas 12 DIM yang disetujui tanpa perubahan dan 10 DIM yang memperoleh penyempurnaan berdasarkan masukan fraksi. Seluruh DIM telah disepakati untuk dituangkan dalam draf akhir RUU. Atas kerja sama konstruktif dengan DPR RI, Komisi XIII akhirnya menyetujui RUU Ekstradisi RI–Rusia untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna.
Dhahana beserta jajaran DJPP berkomitmen memastikan kualitas perumusan regulasi ini sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta selaras dengan hukum nasional dan standar internasional.