Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi secara daring untuk membahas rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Rapat ini dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta tim perancang peraturan dari DJPP Kementerian Hukum.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat adalah perubahan status aset kripto. Jika sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas, kini diklasifikasikan sebagai aset keuangan digital, sehingga pengawasannya beralih ke OJK. Perubahan ini berdampak langsung terhadap tata kelola dan regulasi perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar kebijakan perpajakan yang diterapkan selaras dengan perubahan status dan pengawasan aset kripto.
Selain itu, peraturan ini juga dimaksudkan untuk mengatasi ketidakefisienan dalam penerapan PPN pada transaksi tertentu yang sebelumnya menimbulkan kesan "saling pungut" pajak, terutama dalam rantai transaksi aset keuangan seperti emas digital dan kripto. Dalam regulasi sebelumnya, skema perpajakan atas transaksi yang melibatkan entitas seperti Bullion Bank—yang berperan penting dalam perdagangan emas digital dan aset keuangan berbasis logam mulia—sering kali menjadi tidak efisien karena terjadinya pemajakan berganda antar pelaku usaha. Hal ini dinilai menghambat pengembangan model bisnis Bullion Bank, yang seharusnya menjadi pilar penting dalam integrasi aset fisik dan digital di sektor keuangan.
Melalui peraturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi dan perdagangan aset kripto yang kompetitif di pasar global. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih aktif bertransaksi aset kripto di dalam negeri, bukan di platform luar negeri. Dengan aturan yang lebih jelas dan terstruktur, pelaku usaha dan investor akan mendapatkan kepastian hukum, sekaligus membantu negara dalam memperluas basis pajak dari sektor digital yang berkembang pesat ini.