• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 2024-2028 DIGELAR SECARA HYBRID DI JAKARTA

121124 06

Jakarta– Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028. Acara yang digelar secara hybrid ini bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta pada Selasa (12/11/2024), dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait baik secara langsung maupun daring.

Rapat dibuka oleh Ardiansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dipandu oleh Julkhaidir, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam kesempatan ini, turut hadir perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, serta kementerian-kementerian lain yang terlibat dalam perencanaan keselamatan lalu lintas, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Menteri yang dibahas dalam rapat ini disusun sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan dan menyusun kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan RUNK LLAJ serta menyusun program kegiatan tiap pilar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Bappenas.

Rapat ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi kementerian dan lembaga terkait dalam merumuskan program-program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku sektor swasta, akademisi, serta lembaga terkait lainnya dapat berkolaborasi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.

Rapat ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, melalui integrasi berbagai kebijakan dan langkah konkret yang akan diterapkan pada periode 2024 hingga 2028. Dengan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya, RAK LLAJ diharapkan dapat menjadi acuan yang efektif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kualitas keselamatan transportasi di seluruh Indonesia.

Melalui peraturan ini, diharapkan akan terbentuk kesepahaman antara pusat dan daerah, serta sinergi yang lebih baik antara sektor publik dan swasta dalam mewujudkan transportasi yang aman dan tertib. (-end)

121124 07

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI