• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN AGENDA MENDENGARKAN KETERANGAN DPR DAN AHLI PEMERINTAH PERKARA NOMOR 49/PUU-XXII/2024

 050924 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi dengan Agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemerintah Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024. Para Penerima Kuasa Substitusi Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Kesehatan selaku Kuasa Khusus Presiden dihadiri oleh Alpius Sarumaha selaku Plh. Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran dan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan beserta jajaran.

Sidang diawali dengan Pembacaan Keterangan DPR yang disampaikan oleh Emanuel Melkiades Laka Lena, Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan. Selanjutnya Pemerintah menghadirkan 3 (tiga) orang ahli yaitu Prof. (Em ITB) Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc., IPU, Asean Eng., Ph.D (Hon), Guru Besar Institut Teknologi Bandung; Megawati Santoso, Ph.D, Anggota Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia; serta Tony Arjuna, Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada.

Adapun Ahli Prof Djoko Santoso menjelaskan terkait Tinjauan Substantif tentang Pendidikan Profesi Dalam Kerangka Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia dengan mengambil contoh pengaturan Program Profesi Insinyur. Ahli Megawati Santoso, Ph.D menjelaskan terkait Konsep Pendidikan Tinggi secara umum sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti); Penjelasan perbedaan mengenai pendidikan akademik, vokasi, dan pendidikan profesi; Konsep pendidikan tenaga kesehatan, Konsep pendidikan dan kurikulum pendidikan gizi untuk vokasi, sarjana, dan profesi; Posisi lulusan akademik bidang gizi sebagai bagian dari SDM Kesehatan; Peluang kerja lulusan pendidikan akademik, khususnya gizi yang tidak memberikan/berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan; dan Pelaksanaan Uji Kompetensi. Terakhir, Ahli Tony Arjuna menjelaskan terkait sistem pendidikan gizi di Indonesia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI