Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan pengesahan Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (Service Convention) sebagai bagian dari komitmen memperkuat kerja sama hukum internasional. Dalam rangka penyusunan Naskah Urgensi Pengesahan Service Convention, diskusi intensif digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, melibatkan akademisi, perwakilan lembaga peradilan, serta kementerian/lembaga terkait.
Kegiatan ini menghadirkan pemaparan dari Yu Un Oppusunggu, pakar hukum dari Universitas Indonesia, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hadir pula perwakilan dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta Deputi Hukum dari Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko H2IP).
Diskusi difokuskan pada tiga aspek utama. Pertama, pembahasan umum terhadap substansi Naskah Urgensi yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan penekanan pada pentingnya ratifikasi Service Convention oleh Indonesia, posisi Indonesia dalam konstelasi Hague Convention, serta potensi manfaat dan konsekuensi hukum apabila konvensi tersebut disahkan. Kedua, kajian mendalam terhadap pasal-pasal dalam Service Convention, serta makna normatif dan praktis dari masing-masing ketentuan. Ketiga, identifikasi kendala yang selama ini dihadapi dalam praktik pengiriman surat rogatori di pengadilan Indonesia, disandingkan dengan praktik yang diterapkan oleh negara-negara pihak konvensi.
Diskusi juga mengungkap berbagai tantangan teknis dan prosedural dalam pelaksanaan rogatori yang kerap memperlambat proses hukum lintas negara. Dalam konteks inilah, Service Convention dinilai dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan dan mengefisienkan pengiriman dokumen hukum internasional, khususnya dalam perkara perdata dan komersial.
Sebagai tindak lanjut, peserta sepakat untuk menggelar diskusi lanjutan dengan melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai salah satu pengadilan yang secara aktif melaksanakan rogatori. Diharapkan, proses penyusunan Naskah Urgensi dapat segera rampung dan menjadi dasar kuat bagi Indonesia dalam mengambil sikap strategis terhadap pengesahan Service Convention di masa mendatang.