Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Konsinyering Data Rekening Pemerintah Triwulan I Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui video conference, Selasa (07/05/2024).
Konsinyering Data Rekening Pemerintah Triwulan I Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengawasan serta implementasi sistem pengendalian internal yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Adanya penyempurnaan manajemen rekening pemerintah melalui restrukturisasi rekening, membuat pengelolaan rekening pengeluaran lebih mudah dikendalikan. Beberapa keuntungannya seperti kementerian/lembaga dapat memantau saldo rekening pengeluaran melalui rekening induk pada masing-masing unit eselon I.