Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi Narasumber dalam kegiatan Pelatihan Legal Drafting di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dilaksanakan di Fave Hotel Gatot Subroto Jakarta Selatan, Senin (22/07/2024).
Kegiatan Pelatihan Legal Drafting di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dibuka oleh Mulyani Sri Suharti selaku Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, menjadi narasumber pada pelatihan ini dan menyampaikan materi mengenai Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan” ujar Nuryanti Widyastuti.
Beliau pun menjelaskan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan.