Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut hadir dalam rapat penting untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) Perubahan UU Polri. Rapat dipimpin oleh Deputi Politik Hukum Kemenko Polhukam dan diselenggarakan secara luring di Ruang Nakula, Gedung A Lt. 6 Kemenko Polhukam, pada hari Selasa (23/07/2024).
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan dihadiri oleh berbagai Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Tim Kerja Pembahasan dari Ditjen PP, Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Pidana Ditjen AHU, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dinilai masih memiliki kelemahan dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan belum sejalan dengan perkembangan paradigma penegakan hukum dan pemidanaan, serta perubahan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu alasan kuat untuk merancang RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.