• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HADIRI RAPAT EVALUASI PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2026 DI DPR RI

160426 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Rapat Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15 April 2026) di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI.

Rapat yang dimulai pukul 16.30 WIB ini dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI. Pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Perencanaan, Direktur Perancang, beserta staf dari Kementerian Hukum.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil evaluasi DPR RI atas RUU Prioritas Tahun 2026 prakarsa DPR RI, dilanjutkan dengan laporan hasil evaluasi RUU usul inisiatif Pemerintah, serta RUU inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berbagai perkembangan substansial dibahas dalam forum ini guna menyempurnakan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026 agar lebih selaras dengan kebutuhan legislasi nasional.

Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang semula merupakan usul inisiatif Pemerintah dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam RUU Perubahan Ketiga Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025–2029. Selain itu, empat RUU resmi dimasukkan sebagai inisiatif DPR ke dalam daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Rapat juga menyepakati perubahan nomenklatur sejumlah RUU, yaitu RUU tentang Pelelangan Aset (Nomor Urut 35) inisiatif DPR diubah judulnya menjadi RUU tentang Pelelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat, keduanya dalam daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Di samping itu, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif Pemerintah beralih menjadi usul inisiatif DPR. DPR RI juga bersepakat untuk menghapus daftar RUU Kumulatif Terbuka dalam Perubahan Prolegnas Tahun 2026.

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dapat semakin terarah, responsif terhadap dinamika kebutuhan hukum masyarakat, serta mendukung terwujudnya sistem legislasi nasional yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

160426 02  160426 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI