Jakarta - Supratman Andi Atgas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, didampingi Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, beserta jajaran, menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Rapat yang diselenggarakan secara luring ini bertempat di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR RI Nusantara II Lantai 3 Jakarta, Selasa (26/08/2024).
Rapat kerja pada hari ini membahas beberapa agenda penting, termasuk penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Pemerintah, pandangan pemerintah mengenai DIM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta pembentukan anggota Panitia Kerja, Timus/Timsin Pansus RUU, dan pembahasan DIM.
Dalam pandangannya, pemerintah menekankan pentingnya harmonisasi sistem pengaturan paten dengan hukum internasional sebagai instrumen pelindungan kekayaan intelektual. Pemerintah menyatakan perlunya penyesuaian dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif terhadap perkembangan global, dengan tetap mengutamakan kebutuhan sosial masyarakat dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rapat ini juga dihadiri oleh Mien Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta perwakilan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dengan dilakukannya rapat ini, diharapkan pembahasan dan perubahan pada Undang-Undang Paten dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan internasional.