
Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II melaksanakan dua proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi. Kedua rancangan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Transmigrasi.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan melalui rapat yang dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin, dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rizki Arfah. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi, teknik penyusunan, serta keterpaduan kedua rancangan peraturan dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.
Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pengaturan tersebut diperlukan guna mendukung efektivitas pelaksanaan program transmigrasi di daerah, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta menjamin penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai prioritas kebijakan nasional.
Sementara itu, harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dimaksudkan untuk menata ketertiban administrasi kepegawaian dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas organisasi. Regulasi ini mengatur persyaratan, kewenangan, masa penugasan, serta mekanisme penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian, sehingga pelaksanaan fungsi jabatan di lingkungan Kementerian Transmigrasi tetap berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


