• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

OPTIMALISASI PROGRAM PERUMAHAN, DJPP BAHAS RPMK SUBSIDI BUNGA DAN MARGIN KREDIT

140825 11

Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Rapat dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga terkait. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan ketentuan yang diatur dalam RPMK agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi.

Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada 12 Agustus 2025. Substansi RPMK yang dibahas mengatur tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bagi kredit program perumahan, yang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau.

Dalam pembahasan, berbagai masukan disampaikan oleh peserta rapat untuk memperjelas mekanisme penyaluran subsidi, pengawasan penggunaan dana, serta sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program. Beberapa poin penting meliputi penegasan kriteria penerima subsidi, tata cara perhitungan subsidi bunga/margin, dan mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel. Harmonisasi ini juga memastikan bahwa ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan regulasi di bidang keuangan, perumahan, maupun administrasi pemerintahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Sekretariat Negara, serta pejabat dan tim teknis dari Kementerian Hukum. Dengan selesainya pembahasan, diharapkan RPMK ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan, sehingga manfaat subsidi bunga dan margin kredit program perumahan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI