• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PENYUSUNAN RUU PENGANGKATAN, CUTI, DAN PERPINDAHAN JABATAN NOTARIS DIGELAR SECARA DARING

040325 04

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat lanjutan untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Rapat yang berlangsung secara daring pada Senin, 3 Maret 2025, ini dipimpin oleh Risfani Atika Rama, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini membahas empat substansi utama yang menjadi fokus dalam perancangan peraturan ini. Salah satu isu penting yang dibahas adalah mekanisme pelaksanaan cuti oleh notaris yang diangkat sebagai pejabat negara. Hal ini memerlukan kesepahaman yang jelas antar pihak terkait agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan aturan tersebut. Mengingat posisi notaris yang strategis, pengaturan cuti ini harus disesuaikan dengan kebutuhan administrasi negara dan tugas notaris.

Selain itu, rapat juga membahas tentang mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan cuti yang diajukan oleh notaris yang menjabat sebagai pejabat negara. Pengaturan ini penting agar proses pemberian cuti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa menimbulkan kendala bagi jalannya tugas dan fungsi notaris sebagai pejabat umum.

Isu lain yang turut dibahas adalah pengaturan sanksi bagi notaris yang tidak menyerahkan protokol sesuai ketentuan. Protokol yang dimaksud merupakan salah satu dokumen penting yang harus dikelola oleh notaris sebagai bagian dari tugasnya. Oleh karena itu, pengaturan sanksi ini dianggap penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas dalam menjalankan profesi notaris.

Terakhir, rapat ini juga mengkaji pengaturan konduite bagi notaris, yang mengatur mengenai tata cara dan perilaku yang harus dijaga oleh notaris dalam menjalankan tugasnya. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan profesi notaris, serta memastikan bahwa notaris selalu berperilaku sesuai dengan kode etik profesi yang berlaku.

Rapat lanjutan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih baik dan komprehensif untuk mendukung keberlangsungan tugas notaris dalam menjalankan fungsi publik mereka. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang jelas, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI