Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertanian yang bertujuan untuk mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/2018 mengenai Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Rapat ini dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang juga berperan sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat yang dipandu oleh Andriana Krisnawati selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kehadiran berbagai instansi ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga ramah lingkungan.
Perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran lahan dan kebun, karena kebakaran lahan merupakan masalah serius yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi yang lebih ketat dan terintegrasi diperlukan untuk mencegah praktik pembakaran yang merusak.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara kebijakan pemerintah dan praktik di lapangan. Kementerian terkait sepakat untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini, serta memfasilitasi pelatihan bagi petani dan pelaku usaha perkebunan agar mereka memahami pentingnya teknik pengolahan lahan yang ramah lingkungan.
Perubahan regulasi ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi merupakan langkah nyata dalam upaya menjaga keberlanjutan pertanian dan ekosistem. Dengan upaya harmonisasi peraturan ini, diharapkan Indonesia dapat menuju praktik pertanian yang lebih berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sekaligus menjaga produktivitas sektor perkebunan yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.