Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan. Rapat ini diselenggarakan secara virtual pada Jumat (18/10) dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Sekretariat Kabinet.
Rapat dibuka oleh Arif Susandi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Leideno Eerstyano selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan. Rancangan peraturan ini juga didasarkan pada persetujuan tertulis dari Menteri PANRB, sehingga penting untuk melakukan harmonisasi sebelum diterbitkan secara resmi.
Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, memiliki tugas strategis dalam mengelola dan menyampaikan informasi kebijakan serta kegiatan Presiden dan pemerintah kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, pembentukan organisasi yang kuat dan efisien di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi hal yang krusial untuk memastikan kelancaran tugas dan tanggung jawab kantor tersebut.
Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagai garda depan dalam penyampaian informasi kepada publik memerlukan dukungan peraturan yang jelas dan terstruktur, agar dapat menjalankan perannya dengan maksimal. Rapat ini menjadi langkah awal yang signifikan untuk memastikan keberhasilan implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 serta perbaikan tata kelola komunikasi publik pemerintah.
Dengan proses harmonisasi yang menyeluruh, Rancangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan diharapkan dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan, sehingga mendukung efektivitas penyampaian informasi kebijakan publik yang lebih baik kepada masyarakat.