
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai wadah peningkatan kapasitas bagi para perancang peraturan. Mengangkat tema "Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Jumat (24/7/2026) dan diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari kementerian/lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman para perancang terhadap perkembangan hukum pidana nasional. Ia menyampaikan bahwa Indonesia kini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga diperlukan kesamaan pemahaman dalam merumuskan ketentuan pidana, khususnya yang dimuat dalam peraturan daerah agar tetap selaras dengan sistem hukum nasional.
Lebih lanjut, Dhahana Putra menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari program DJPP Berbagi yang secara berkala diselenggarakan sebagai media berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pembaruan substansi hukum kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia. Melalui forum ini, DJPP berupaya membangun ruang diskusi yang konstruktif guna memperkuat kompetensi perancang dalam menghadapi dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, DJPP menghadirkan Rini Maryam, selaku Kepala Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sebagai narasumber utama yang menyampaikan materi berjudul “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”.
Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk penghapusan pidana kurungan dalam Peraturan Daerah, penerapan kategorisasi pidana denda, prinsip ultimum remedium, serta pentingnya harmonisasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai prinsip lex superior derogat legi inferiori dan lex specialis derogat legi generali dalam merumuskan ketentuan pidana, serta rekomendasi penyusunan norma pidana dalam Peraturan Daerah agar tidak menimbulkan konflik dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui penyelenggaraan forum ini, DJPP berharap seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan ketentuan pidana dalam peraturan daerah pasca berlakunya regulasi baru. Kesamaan persepsi tersebut diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung terciptanya sistem hukum nasional yang semakin berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




