• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

Sentra KI Perguruan Tinggi Didorong Jadi Pusat Hilirisasi Hasil Riset

 WhatsApp Image 2026 07 28 at 17.55.56

Jakarta – Sentra Kekayaan Intelektual (KI) perguruan tinggi didorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertransformasi menjadi pusat hilirisasi hasil riset dan komersialisasi inovasi. Melalui penguatan tata kelola dan penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi, Sentra KI diharapkan tidak hanya berperan dalam pelindungan KI, tetapi juga mampu meningkatkan pemanfaatan hasil riset untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan KI di Perguruan Tinggi dalam rangka Penyusunan Panduan Sentra KI di Hotel Le Meridien, Jakarta, 28 Juli 2026. Forum ini mempertemukan kementerian, lembaga, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun panduan nasional pengelolaan Sentra KI. "Sentra KI tidak hanya sekadar tempat untuk mendaftarkan KI, tetapi menjadi center of excellence bagaimana proses kreasi KI, pendaftaran, proteksi, dan tidak kalah penting proses utilisasi dan komersialisasi KI sehingga menjadi motor pembangunan ekonomi nasional," kata Hermansyah. Ia menjelaskan, hingga saat ini telah terbentuk 1.014 Sentra KI dari ribuan perguruan tinggi di Indonesia. Ke depan, DJKI menargetkan seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI yang mampu mengawal pengelolaan KI secara menyeluruh, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatannya. Menurut Hermansyah, penguatan Sentra KI juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Hermansyah menambahkan bahwa ekosistem KI dibangun atas tiga unsur utama, yakni kreasi, proteksi, dan utilisasi. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis karena menjadi tempat lahirnya inovasi sekaligus berperan dalam mendorong pemanfaatan hasil riset melalui hilirisasi dan komersialisasi. Oleh karena itu, sinergi lintas kementerian, lembaga, dan dunia akademik menjadi kunci agar KI mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Ia juga menyoroti masih rendahnya tingkat komersialisasi KI di Indonesia yang baru berada pada kisaran 2,5 persen, jauh di bawah negara-negara maju. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat peran Sentra KI agar hasil riset tidak berhenti menjadi dokumen atau sertifikat semata, melainkan berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat. Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menjelaskan bahwa penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi dilakukan melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan agar implementasinya sesuai dengan kebutuhan di lapangan. "FGD ini menghimpun masukan untuk menyempurnakan Buku Panduan Pembinaan Sentra KI Perguruan Tinggi sebagai rujukan nasional bagi tahap rintisan, berkembang, dan maju. Tujuannya menyatukan pandangan mengenai tata kelola KI perguruan tinggi dan merumuskan transformasi Sentra KI menjadi pusat layanan strategis KI, transfer teknologi, dan kolaborasi perguruan tinggi dengan industri," ujar Yasmon. Dukungan terhadap penyusunan panduan tersebut juga datang dari berbagai pemangku kepentingan. Kepala Subdirektorat KI dan Promosi Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi Universitas Indonesia Ahmad Zulfikri Taning, berharap FGD ini mampu menghasilkan pedoman yang memperkuat pengelolaan Sentra KI sekaligus mempererat kolaborasi antar lembaga. "Kami menyambut baik agenda hari ini. Harapannya dari agenda ini kita bisa memiliki satu panduan yang komprehensif untuk penguatan Sentra KI di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Harapannya juga bisa membuat sinergi antar lembaga menjadi lebih kuat," ujar Ahmad. Ia menambahkan, layanan digital yang dikembangkan Universitas Indonesia turut membuat proses pendaftaran KI menjadi lebih mudah, transparan, dan mendorong peningkatan permohonan KI di lingkungan kampus. Senada dengan Ahmad, Ketua Asosiasi Sentra KI Indonesia, Budi Agus Riswandi, menilai Sentra KI harus mengambil peran lebih besar dalam mendukung hilirisasi hasil riset. "Melalui Sentra KI kami berharap teman-teman di Sentra KI bisa ikut terus mendukung kegiatan hilirisasi riset. Sentra KI dapat berperan tidak hanya menjalankan berbagai fungsi administratif terkait pendaftaran dan pelindungan KI, tetapi juga mendorong pemanfaatan hasil-hasil riset, termasuk pemanfaatan KI," pungkasnya.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI