• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HARMONISASIKAN RANCANGAN PERATURAN BNPT TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

WhatsApp Image 2026 08 03 at 1.11.22 PM

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Senin (3/8/2026). Rapat yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Utama Gedung Wisma Mandiri Lantai 4, Jakarta Pusat, dan melalui Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, serta dipimpin oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana Surat Nomor B-HK.01.00/1207/2026 tanggal 16 Juli 2026. Penyusunan rancangan peraturan ini bertujuan untuk menetapkan struktur organisasi dan tata kerja BNPT yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dalam penyelenggaraan penanggulangan terorisme secara efektif dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai substansi pengaturan terkait struktur organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja unit organisasi di lingkungan BNPT. Pembahasan juga difokuskan pada penyesuaian kelembagaan agar selaras dengan kebijakan penataan organisasi pemerintah, kebutuhan pelaksanaan tugas, serta ketentuan mengenai kelembagaan dan manajemen aparatur sipil negara.

Selain itu, peserta rapat memberikan masukan terhadap materi muatan rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memperjelas pembagian kewenangan antarunit organisasi, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme. Harmonisasi ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait sehingga rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.

Melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh DJPP, diharapkan Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dapat menghasilkan organisasi yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan kelembagaan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi BNPT dalam mendukung pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme secara profesional, terintegrasi, dan akuntabel.

WhatsApp Image 2026 08 03 at 1.11.23 PM

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI