• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP PERKUAT KAPASITAS PERANCANG PERATURAN MELALUI PENDALAMAN MATERI HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH

image 3

Bengkulu – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Kamis (23/7). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dipusatkan di Aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dan diikuti pula oleh peserta secara daring. Mengusung tema “Penguatan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah”, kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, serta diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dan perwakilan pemerintah daerah.

Pada kegiatan tersebut, Leideno Eerstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyampaikan materi mengenai strategi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada). Materi yang disampaikan menekankan pentingnya proses harmonisasi sejak tahap penyusunan, analisis substansi dan teknik penyusunan, hingga pelaksanaan rapat pengharmonisasian sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi, serta sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, DJPP mendorong peningkatan kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan agar mampu menyusun produk hukum daerah yang selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi yang dilaksanakan secara komprehensif diharapkan dapat mencegah terjadinya disharmonisasi regulasi, memberikan kepastian hukum, serta menghasilkan peraturan daerah yang lebih efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Penguatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Produk hukum daerah yang disusun melalui proses harmonisasi akan lebih berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat. Regulasi yang baik juga menciptakan kepastian hukum, mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

image 4

image 5

image 6

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI