Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas penerjemahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada hari ini, Kamis (12/12/2024). Rapat yang berlangsung secara hibrid ini diselenggarakan di Ruang Rapat KUHP Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan diikuti secara daring melalui video conference oleh para peserta dari berbagai instansi terkait.
Rapat tersebut dipimpin oleh Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan. Dalam kesempatan ini, ia memimpin jalannya diskusi mengenai penerjemahan pasal per pasal dari Undang-Undang KUHP. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penerjemahan yang akurat dan tepat, rapat ini menjadi momentum penting dalam menyelesaikan proses terjemahan yang kompleks dan penuh tantangan terkait dengan rumusan hukum yang terkandung dalam KUHP tersebut.
Selain membahas penerjemahan pasal-pasal KUHP, rapat ini juga membuka diskusi mengenai metode penerjemahan yang akan diterapkan dalam peraturan ini. Dengan pendekatan hibrid yang menggabungkan peserta daring dan luring, rapat ini berhasil mempertemukan para ahli, praktisi hukum, serta pihak terkait lainnya yang dapat memberikan kontribusi berharga dalam penyempurnaan penerjemahan.
Rapat ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa penerjemahan Undang-Undang KUHP dapat dipahami dengan jelas dan tepat oleh masyarakat luas, serta memiliki dasar hukum yang kokoh dalam penerapannya.